Assalamualaikum Website Kalurahan Kembang

Artikel

Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi PPID

15 Juli 2024  Lurah TTD  532 Kali Dibaca 

PPID re

Struktur organisasi PPID Kalurahan Kembang terdiri dari:

  1. Tim Pertimbangan;
  2. Atasan PPID Kalurahan;
  3. PPID Kalurahan;
  4. Bidang Layanan Informasi;
  5. Bidang Dokumentasi dan Arsip;
  6. Bidang Website Kalurahan; dan
  7. Bidang Penyelesaian Sengketa dan Aduan.

Wewenang PPID Kalurahan Kembang adalah:

  1. mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  2. memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  4. menugaskan pejabat dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.

Tanggung jawab PPID Kalurahan Kembang adalah:

  1. mengoordinasikan bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik;
  2. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Kalurahan;
  3. mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi:
  4. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  5. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  6. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  7. mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing- masing unit atau satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) bulan;
  8. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaannya yang dapat diakses oleh publik; dan
  9. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Untuk memenuhi kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas untuk mengoordinasikan:

  1. pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
  2. menyampaikan informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.

Untuk menanggapi adanya permohonan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas:

  1. mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik;
  2. melakukan pengujian konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  3. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
  4. menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
  5. mengembangkan kapasitas pejabat dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.

Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, maka PPID Kalurahan bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

30 Juli 2025 | 124 Kali
Pelantikan Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Pundak Lor 2025
30 Juli 2025 | 587 Kali
Posyandu
12 Juli 2025 | 172 Kali
Pelaksanaan Ujian Penyaringan Pamong Kalurahan Kembang Jabatan Dukuh Pundak Lor 2025
01 Juli 2025 | 130 Kali
Kementerian Sosial RI
23 Juni 2025 | 243 Kali
SK Tim PPID
23 Juni 2025 | 137 Kali
Prosedur Evakuasi Darurat
23 Juni 2025 | 119 Kali
Kebijakan Privasi
08 Mei 2019 | 30.413 Kali
Sejarah Kalurahan
29 Juli 2013 | 30.132 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 29.502 Kali
Pemerintah Kalurahan
29 Juli 2013 | 29.484 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
27 Maret 2019 | 29.387 Kali
Profil Wilayah Kalurahan
24 Agustus 2016 | 29.029 Kali
Data Kalurahan
26 Maret 2019 | 29.005 Kali
Visi dan Misi
14 Mei 2025 | 174 Kali
Musyawarah Padukuhan Pundak Lor
21 Februari 2023 | 1.371 Kali
PEMBERITAHUAN ADUAN KEBERATAN DARI MASYARAKAT
31 Desember 2024 | 208 Kali
SOP pengelolaan website & medsos
13 Desember 2024 | 276 Kali
SE Pemukhtahiran Data SPPT PBB
08 Juli 2019 | 28.843 Kali
SOP Layanan
02 Januari 2025 | 70 Kali
Informasi Publik Lain yang Telah Dinyatakan Terbuka Bagi Masyarakat Berdasarkan Mekanisme Keberatan
13 Februari 2025 | 1.808 Kali
Karang Taruna

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,868
    Kemarin : 2,721
    Total Pengunjung : 32,142
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0