Hasil Musyawarah Kalurahan Khusus 2025 :
1. Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Kalurahan yang memenuhi syarat sebanyak 13 (tiga belas) KPM selama 12 Bulan. BLT Kalurahan diberikan dengan besaran Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per KPM selama 12 (dua belas) bulan.
2. Penyesuaian anggaran belanja kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, dimana terdapat kegiatan yang WAJIB dianggarkan dalam APB Kalurahan TA 2025 dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK), yang meliputi:
3. Penyesuaian anggaran belanja kegiatan di luar prioritas yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 untuk :
4. Penganggaran kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Pemda DIY Tahun 2025.
5. Lurah menindaklanjuti hasil Muskalsus dengan menetapkan Keputusan Lurah tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Kalurahan Tahun Anggaran 2025.
6. Hasil Muskalsus ini sebagai dasar penyusunan Perubahan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2025.