Assalamualaikum Website Kalurahan Kembang

Artikel

Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi PPID

15 Juli 2024  Lurah TTD  561 Kali Dibaca 

PPID re

Struktur organisasi PPID Kalurahan Kembang terdiri dari:

  1. Tim Pertimbangan;
  2. Atasan PPID Kalurahan;
  3. PPID Kalurahan;
  4. Bidang Layanan Informasi;
  5. Bidang Dokumentasi dan Arsip;
  6. Bidang Website Kalurahan; dan
  7. Bidang Penyelesaian Sengketa dan Aduan.

Wewenang PPID Kalurahan Kembang adalah:

  1. mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  2. memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  4. menugaskan pejabat dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.

Tanggung jawab PPID Kalurahan Kembang adalah:

  1. mengoordinasikan bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik;
  2. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Kalurahan;
  3. mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi:
  4. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  5. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  6. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  7. mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing- masing unit atau satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) bulan;
  8. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaannya yang dapat diakses oleh publik; dan
  9. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Untuk memenuhi kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas untuk mengoordinasikan:

  1. pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
  2. menyampaikan informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.

Untuk menanggapi adanya permohonan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas:

  1. mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik;
  2. melakukan pengujian konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  3. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
  4. menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
  5. mengembangkan kapasitas pejabat dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.

Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, maka PPID Kalurahan bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

30 Juli 2025 | 173 Kali
Pelantikan Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Pundak Lor 2025
30 Juli 2025 | 628 Kali
Posyandu
12 Juli 2025 | 219 Kali
Pelaksanaan Ujian Penyaringan Pamong Kalurahan Kembang Jabatan Dukuh Pundak Lor 2025
01 Juli 2025 | 173 Kali
Kementerian Sosial RI
23 Juni 2025 | 281 Kali
SK Tim PPID
23 Juni 2025 | 180 Kali
Prosedur Evakuasi Darurat
23 Juni 2025 | 158 Kali
Kebijakan Privasi
08 Mei 2019 | 30.446 Kali
Sejarah Kalurahan
29 Juli 2013 | 30.174 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 29.534 Kali
Pemerintah Kalurahan
29 Juli 2013 | 29.518 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
27 Maret 2019 | 29.420 Kali
Profil Wilayah Kalurahan
24 Agustus 2016 | 29.061 Kali
Data Kalurahan
26 Maret 2019 | 29.036 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 30.174 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 1.786 Kali
LPM Kal
15 Juli 2024 | 561 Kali
Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi PPID
29 April 2025 | 241 Kali
Pelantikan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kembang(Dukuh Pundak Lor)
31 Desember 2024 | 244 Kali
Standar Prosedur Operasi (SOP) Uji Konsekuensi
27 Maret 2025 | 249 Kali
Penyaluran BLT DD Bulan Januari - Maret 2025
30 April 2014 | 1.748 Kali
PKK Kal

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : JL. Sentolo- Muntilan Km. 11 Kembang, Nanggulan, Kulon Progo
Desa : Kembang
Kecamatan : Nanggulan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55671
Telepon : 02742820150
Email : desakembang1946@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,500
    Kemarin : 2,996
    Total Pengunjung : 101,161
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0