Assalamualaikum Website Kalurahan Kembang

Artikel

Ruang Lingkup Kegiatan

24 Juli 2024  Lurah TTD  541 Kali Dibaca 

Pemerintah Kalurahan Kembang telah menyusun Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Kembang sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.

Pemerintah Kalurahan merupakan lembaga pemerintah pada level terendah dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kalurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan pemerintah kalurahan. Lurah memiliki tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat.

Secara struktur organisasi, Pemerintah Kalurahan terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu: sekretariat kalurahan, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan. Ketiga bagian ini bertanggungjawab kepada lurah dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu, unsur sekretariat, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan dapat dibantu oleh staf pamong kalurahan dalam pelaksanaan tugasnya.

Sekretariat kalurahan dipimpin oleh Carik yang bertugas membantu lurah dalam menjalankan administrasi pemerintahan kalurahan. Urusan yang diampu oleh sekretariat kalurahan adalah pada urusan keuangan, tata usaha dan urusan umum serta urusan perencanaan. Dalam menjalankan tugasnya, carik dibantu oleh 2 (dua) kepala urusan, yaitu: Kaur Danarta, Kaur Panata Laksana sarta Pangripta.

Pelaksana teknis adalah pembantu lurah dalam urusan/kegiatan tertentu sesuai ketugasannya masing-masing, yang mana kegiatan tersebut berhubungan langsung kepada masyarakat. Pelaksana teknis terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu: Jagabaya, Ulu-ulu, dan Kamituwa. Ruang lingkup tugas pelaksana teknis adalah pada bidang kewenangan kalurahan, yaitu: pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat. Perbedaan antara unsur sekretariat dan pelaksana teknis adalah pada kegiatan yang dilaksanakan. Sekretariat lebih banyak pada urusan administratif sedangkan pelaksana teknis lebih banyak melaksanakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Pelaksana kewilayahan, dalam hal ini dukuh, adalah pembantu lurah dalam melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana di wilayah tugas masing-masing. Ruang lingkup tugas mirip dengan tugas seorang lurah, hanya saja dalam skala yang lebih kecil, yakni tingkat padukuhan. Pelaksanaan tugas pelaksana kewilayahan dikoordinasikan dengan pengampu kegiatan, baik itu unsur sekretariat maupun pelaksana teknis.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

30 Juli 2025 | 173 Kali
Pelantikan Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Pundak Lor 2025
30 Juli 2025 | 626 Kali
Posyandu
12 Juli 2025 | 219 Kali
Pelaksanaan Ujian Penyaringan Pamong Kalurahan Kembang Jabatan Dukuh Pundak Lor 2025
01 Juli 2025 | 172 Kali
Kementerian Sosial RI
23 Juni 2025 | 279 Kali
SK Tim PPID
23 Juni 2025 | 179 Kali
Prosedur Evakuasi Darurat
23 Juni 2025 | 157 Kali
Kebijakan Privasi
08 Mei 2019 | 30.446 Kali
Sejarah Kalurahan
29 Juli 2013 | 30.173 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 29.534 Kali
Pemerintah Kalurahan
29 Juli 2013 | 29.517 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
27 Maret 2019 | 29.420 Kali
Profil Wilayah Kalurahan
24 Agustus 2016 | 29.061 Kali
Data Kalurahan
26 Maret 2019 | 29.036 Kali
Visi dan Misi
27 Maret 2019 | 1.530 Kali
LOMBA DESA
30 Desember 2024 | 209 Kali
MUSKAL Verval DATA SEPAKAT Kalurahan Kembang
23 Juni 2025 | 164 Kali
Prosedur Kebencanaan
30 April 2014 | 443 Kali
Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD)
29 Juli 2013 | 29.517 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
07 November 2024 | 311 Kali
Juara III Lomba PKK Kalurahan Kembang Tk Provinsi
08 Juli 2019 | 28.966 Kali
Dasar Hukum

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : JL. Sentolo- Muntilan Km. 11 Kembang, Nanggulan, Kulon Progo
Desa : Kembang
Kecamatan : Nanggulan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55671
Telepon : 02742820150
Email : desakembang1946@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,343
    Kemarin : 2,996
    Total Pengunjung : 101,004
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0