MUSRENBANG KALURAHAN 2024
MUSRENBANG KALURAHAN 2024
Pemerintah Kalurahan Kembang telah menyelenggarakan Musrenbang Kalurahan pada Bulan Agustus 2024 dengan agenda acara membahas dan menyepakati rancangan RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2025 yang meliputi :
a. Pemeringkatan kegiatan berdasarkan prioritas;
b. RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2025; dan
c. DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2026.
prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa secara rinci dapat dilihat
di dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dokumen terlampir. Adapun fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung :
1. penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Kalurahan;
2. program ketahanan pangan dan hewani;
3. program pencegahan dan penurunan stunting skala Kalurahan;
4. program sektor prioritas di Kalurahan melalui bantuan permodalan
   BUMDesa/BUMDesa Bersama, serta program pengembangan Kalurahan sesuai
   potensi dan karakteristik Kalurahan;
5. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Kalurahan.
Penggunaan Dana Desa bagi Kalurahan dengan status IDM Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Lurah atau balai Kalurahan, dengan ketentuan :
1. maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran Dana Desa-nya; dan
2. diputuskan melalui Musyawarah Kalurahan, dan disertai dengan berita acara keputusan Musyawarah Kalurahan.
Kalurahan Kembang ber-Status Desa Mandiri, telah memutuskan dalam Musyawarah untuk menggunakan Maksimal 10% (sepuluh persen) Dana Desa untuk Rehab Kantor Kalurahan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin