Musyawarah Kalurahan Khusus 2025

23 Januari 2025
Admin Kembang
Dibaca 9 Kali
Musyawarah Kalurahan Khusus 2025

Hasil Musyawarah Kalurahan Khusus 2025 :

1. Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Kalurahan yang memenuhi syarat  sebanyak 13 (tiga belas) KPM selama 12 Bulan. BLT Kalurahan diberikan dengan besaran Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per KPM selama 12 (dua belas) bulan.
2. Penyesuaian anggaran belanja kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, dimana terdapat kegiatan yang WAJIB dianggarkan dalam APB Kalurahan TA 2025 dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK), yang meliputi:

  1. Penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  2. Penguatan Kalurahan yang adaptif terhadap perubahan iklim;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Kalurahan termasuk stunting;
  4. Dukungan program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa;
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan Kalurahan;
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital;
  7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;

3. Penyesuaian anggaran belanja kegiatan di luar prioritas yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 untuk :

  1. Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Kalurahan paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa.
  2. Rehabilitasi Kantor Kalurahan atau Balai Kalurahan Maksimal 10% anggaran Dana Desa.

4. Penganggaran kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Pemda DIY Tahun 2025.
5. Lurah menindaklanjuti hasil Muskalsus dengan menetapkan Keputusan Lurah tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Kalurahan Tahun Anggaran 2025.
6. Hasil Muskalsus ini sebagai dasar penyusunan Perubahan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2025.