Tupoksi Pamong

15 Juli 2024
Admin Kembang
Dibaca 605 Kali
Tupoksi Pamong

A. Lurah

  • Lurah berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
  • Lurah bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan urusan keistimewaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, antara lain:
  2. tata praja Pemerintahan;
  3. penetapan peraturan di Kalurahan;
  4. pembinaan masalah pertanahan;
  5. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  6. upaya perlindungan masyarakat;
  7. pemantauan kegiatan sosial politik di wilayah kalurahan;
  8. administrasi kependudukan;
  9. koordinasi penanggulangan bencana; dan
  10. penataan dan pengelolaan wilayah administratif.
  11. pelaksanaan pembangunan, yaitu pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  12. pembinaan kemasyarakatan, antara lain:
  13. pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  14. partisipasi masyarakat;
  15. sosial budaya masyarakat;
  16. penyuluhan dan motivasi di bidang keagamaan, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, karang taruna dan penanggulangan kemiskinan.
  17. pemberdayaan masyarakat, antara lain sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
  18. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan
  19. pelaksanaan urusan keistimewaan meliputi bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

 

Sekretariat Kalurahan

B. Carik

  • Carik berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur pimpinan Sekretariat Kalurahan.
  • Carik bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Carik mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi:
  2. urusan ketatausahaan antara lain:
  3. tata naskah; dan
  4. administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  5. urusan umum antara lain:
  6. penataan administrasi Pamong Kalurahan;
  7. penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
  8. penyiapan rapat;
  9. pengadministrasian dan inventarisasi aset;
  10. pengadministrasian perjalanan dinas;
  11. kerumahtanggaan; dan
  12. fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
  13. urusan keuangan antara lain:
  14. pengurusan administrasi keuangan;
  15. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  16. verifikasi administrasi keuangan; dan
  17. administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
  18. urusan perencanaan antara lain:
  19. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  20. inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
  21. pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
  22. penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
  23. koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan.
  24. pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:
  25. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  26. koordinasi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  27. koordinasi penyusunan rancangan peraturan kalurahan tentang anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  28. koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Lurah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  29. koordinasi tugas Pamong Kalurahan lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK);
  30. koordinasi penyusunan laporan keuangan Kalurahan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan; dan
  31. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kas Kalurahan (RAK Kalurahan), Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  32. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  33. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

C. Panata Laksana sarta Pangripta

  • Panata Laksana sarta Pangripta berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur staf sekretariat.
  • Panata Laksana sarta Pangripta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, yaitu urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panata Laksana sarta Pangripta mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan, meliputi:
  2. urusan ketatausahaan antara lain:
  3. tata naskah;
  4. administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  5. urusan umum antara lain:
  6. penataan administrasi Pamong Kalurahan;
  7. penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
  8. penyiapan rapat;
  9. pengadministrasian dan inventarisasi aset;
  10. pengadministrasian perjalanan dinas;
  11. kerumahtanggaan; dan
  12. fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
  13. urusan perencanaan antara lain:
  14. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  15. inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
  16. monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
  17. urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
  18. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
  19. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  20. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  21. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  22. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  23. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  24. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  25. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  26. membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  27. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  28. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

D. Danarta

  • Danarta berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur staf sekretariat.
  • Danarta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, yaitu urusan keuangan dan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Danarta mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan keuangan, meliputi:
  2. urusan keuangan antara lain:
  3. pengurusan administrasi keuangan;
  4. penyusunan perencanaan anggaran Kalurahan;
  5. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, dan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, lembaga permusyawaratan kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
  6. urusan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
  7. melakukan penatausahaan keuangan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Kalurahan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  8. menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  9. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  10. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

Pelaksana Teknis

E. Jagabaya

  • Jagabaya berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pemerintahan dan keamanan.
  • Jagabaya bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jagabaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan keamanan, meliputi:
  2. manajemen tata praja Pemerintahan;
  3. menyusun rancangan regulasi kalurahan;
  4. pembinaan masalah pertanahan;
  5. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  6. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  7. pemantauan kegiatan sosial politik di wilayah kalurahan;
  8. administrasi kependudukan;
  9. koordinasi penanggulangan bencana;
  10. penataan dan pengelolaan wilayah administratif; dan
  11. kegiatan urusan Keistimewaan bidang pertanahan antara lain:
  12. penyajian data;
  13. pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan/atau tanah Kadipaten; dan
  14. pengadministrasian tanah kalurahan dan penyusunan Peraturan Kalurahan terkait dengan tanah kalurahan.
  15. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
  16. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  17. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  18. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  19. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  20. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  21. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  22. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
  23. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  24. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  25. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  26. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

F. Ulu-Ulu

  • Ulu-Ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pembangunan dan kemakmuran.
  • Ulu-Ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kemakmuran serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang tata ruang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ulu-Ulu mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemakmuran, meliputi:
  2. pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  3. sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
  4. pendataan dan pengelolaan Profil Kalurahan; dan
  5. kegiatan urusan Keistimewaan bidang tata ruang antara lain:
  6. penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
  7. membantu pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis; dan
  8. melaporkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis dan pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.
  9. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
  10. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  11. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  13. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  14. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  15. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  16. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
  17. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  18. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  19. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  20. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

G. Kamituwa

  • Kamituwa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang kemasyarakatan.
  • Kamituwa bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang sosial kemasyarakatan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kamituwa mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, meliputi:
  2. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  4. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  5. penyuluhan dan motivasi di bidang keagamaan, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, karang taruna dan penanggulangan kemiskinan;
  6. kegiatan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan antara lain:
  7. pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  8. peningkatan peran masyarakat terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
  9. pendataan potensi budaya kalurahan; dan
  10. penyelenggaraan dan pengelolaan kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.
  11. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
  12. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  13. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  14. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  15. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  16. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  17. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  18. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
  19. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  20. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  21. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  22. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

Pelaksana Kewilayahan

H. Dukuh

  • Pelaksana Kewilayahan adalah Dukuh yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dalam satuan tugas pelaksana kewilayahan yaitu Padukuhan.
  • Dukuh bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan tugas di wilayah Padukuhannya serta membantu pelaksanaan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dukuh mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. membantu pelaksanaan tugas Lurah di wilayah Padukuhan, meliputi:
  2. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah administratif;
  3. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di wilayahnya;
  4. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  5. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  6. membantu Lurah dalam melakukan:
  7. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan/atau tanah kalurahan;
  8. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan/atau tanah kalurahan; dan
  9. pelestarian kebudayaan di wilayah
  10. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan wilayah kerjanya;
  11. membantu pelayanan umum di kantor kalurahan;
  12. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai wilayah kerjanya;
  13. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.