(Kembang 28 Mei 2025) Musyawarah dipimpin oleh Tuan Ali Musadad selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Kembang dengan Sekretaris Musyawarah Nyonya Yuyun Puji Rahayu selaku Sekretaris Badan Permusyawaratan Kalurahan Kembang
- Menyetujui nama koperasi:
Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Kembang
- Menyetujui kedudukan/alamat:
Padukuhan Kenteng RT 064 RW 021
Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan
Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta
- Menyetujui bentuk koperasi:
Bentuk koperasi adalah KOPERASI PRIMER
- Menyetujui wilayah keanggotaan:
Wilayah Keanggotaan adalah Kalurahan Kembang
- Menyetujui jangka waktu berdiri:
Jangka Waktu Berdirinya Koperasi adalah Tidak Terbatas.
- Menyetujui usaha koperasi:
- Menyetujui simpanan anggota:
- Simpanan pokok Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/orang
- Simpanan wajib Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/bulan/orang
Modal pendirian koperasi Rp 540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah)
Terdiri dari:
- Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)
- Menyetujui Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Kembang