Ruang Lingkup Kegiatan

24 Juli 2024
Admin Kembang
Dibaca 47 Kali
Ruang Lingkup Kegiatan

Pemerintah Kalurahan Kembang telah menyusun Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Kembang sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.

Pemerintah Kalurahan merupakan lembaga pemerintah pada level terendah dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kalurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan pemerintah kalurahan. Lurah memiliki tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat.

Secara struktur organisasi, Pemerintah Kalurahan terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu: sekretariat kalurahan, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan. Ketiga bagian ini bertanggungjawab kepada lurah dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu, unsur sekretariat, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan dapat dibantu oleh staf pamong kalurahan dalam pelaksanaan tugasnya.

Sekretariat kalurahan dipimpin oleh Carik yang bertugas membantu lurah dalam menjalankan administrasi pemerintahan kalurahan. Urusan yang diampu oleh sekretariat kalurahan adalah pada urusan keuangan, tata usaha dan urusan umum serta urusan perencanaan. Dalam menjalankan tugasnya, carik dibantu oleh 2 (dua) kepala urusan, yaitu: Kaur Danarta, Kaur Panata Laksana sarta Pangripta.

Pelaksana teknis adalah pembantu lurah dalam urusan/kegiatan tertentu sesuai ketugasannya masing-masing, yang mana kegiatan tersebut berhubungan langsung kepada masyarakat. Pelaksana teknis terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu: Jagabaya, Ulu-ulu, dan Kamituwa. Ruang lingkup tugas pelaksana teknis adalah pada bidang kewenangan kalurahan, yaitu: pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat. Perbedaan antara unsur sekretariat dan pelaksana teknis adalah pada kegiatan yang dilaksanakan. Sekretariat lebih banyak pada urusan administratif sedangkan pelaksana teknis lebih banyak melaksanakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Pelaksana kewilayahan, dalam hal ini dukuh, adalah pembantu lurah dalam melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana di wilayah tugas masing-masing. Ruang lingkup tugas mirip dengan tugas seorang lurah, hanya saja dalam skala yang lebih kecil, yakni tingkat padukuhan. Pelaksanaan tugas pelaksana kewilayahan dikoordinasikan dengan pengampu kegiatan, baik itu unsur sekretariat maupun pelaksana teknis.