Prosedur Kebencanaan

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi
Sistem peringatan dini bencana (Early Warning System - EWS) adalah suatu sistem yang memberikan informasi tentang potensi terjadinya bencana alam, memungkinkan masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi sebelum bencana terjadi. Sistem ini memiliki beberapa komponen utama, seperti pemantauan, analisis, dan penyebarluasan informasi, serta kesiapan dan respons masyarakat.
Komponen-komponen Sistem Peringatan Dini Bencana:
1. Pengamatan dan Pemantauan:
Melibatkan pengumpulan data tentang gejala-gejala bencana, seperti perubahan cuaca, aktivitas seismik, atau perubahan ketinggian air.
2. Analisis dan Prakiraan:
Menganalisis data yang dikumpulkan untuk menentukan potensi dan tingkat bahaya bencana.
3. Penyebarluasan Informasi:
Memberikan informasi peringatan dini kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti siaran TV digital, radio, SMS, atau pesan suara.
4. Kesiapan dan Respons Masyarakat:
Mendorong masyarakat untuk memahami risiko bencana, mempersiapkan diri dengan melakukan mitigasi, dan melakukan evakuasi jika diperlukan.
Contoh Sistem Peringatan Dini:
- Sistem Peringatan Dini Tsunami (INATEWS):
Sistem yang menggunakan data seismik dan data laut untuk memprediksi potensi tsunami.
- Sistem Peringatan Dini Banjir (FEWS):
Sistem yang menggunakan data curah hujan dan ketinggian air sungai untuk memprediksi potensi banjir.
- Sistem Peringatan Dini Gempa Bumi:
Sistem yang menggunakan sensor seismik untuk mendeteksi gempa bumi dan memprediksi potensi kerusakan.
Peran Komunikasi dan Informasi dalam Sistem Peringatan Dini:
- Komunikasi yang Efektif:
Informasi peringatan dini harus disebarkan dengan jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
- Pemanfaatan Media:
Media massa, seperti TV digital, radio, dan media sosial, dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi peringatan dini.
- Penyuluhan kepada Masyarakat:
Penyuluhan tentang bahaya bencana dan tindakan yang harus dilakukan selama bencana dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
Peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan peringatan dini sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, di samping upaya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana (Pasal 34 huruf b).
Integrasi antar tahapan tersebut dalam sistem ini harus diselenggarakan dengan seimbang sehingga menghasilkan manfaat yang optimal dan efektif.
Nomor-nomor Penting yang dapat di Hubungi di Kabupaten Kulon Progo antara lain:
Nomor Layanan Darurat Khusus di Kulon Progo:
- Basarnas Kantor SAR Sedayu: 0274 6498080.
- Damkar Kabupaten Kulon Progo: 0274 775113.
- BPBD Kabupaten Kulon Progo: 0274 773311.
- PMI Kabupaten Kulon Progo: 0274 773244.
- Public Safety Center Dinkes Kulon Progo: 0822 5880 0119.
- RSUD Wates : (0274) 773169
- Nomor Informasi Gempa Nasional di DIY: (021) 6586 6502.
Nomor Penting Lainnya:
- Pemkab Kulon Progo: (0274) 773238.
- Pemprov DIY: (0274) 562811.
- Nomor Telepon Polres Kulon Progo: (0274) 93110.
- Nomor Informasi Penyakit Menular (Dinkes Prop. DIY): (0274) 563 153.
Download Buku Saku BNPB di sini
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin